Find Us On Social Media :

Tangan Terbuka Andai Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte Blak-blakan Akan Lakukan Hal Ini pada Suami Putri Candrawathi: Masa Saya Tolak?

Ferdy Sambo (kiri) dan Napoleon Bonaparte (kanan)

GridHot.ID -Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece. Dia juga berstatus terpidana dalam kasus suap Djoko Tjadra.

Baru-baru ini, dilansir dari Tribunnews.com, Napoleon Bonaparte kedapatan berseloroh soal penempatakan Ferdy Sambo.

Napoleon Bonaparte mengaku tak keberatan jika tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu ditahan satu sel penjara dengannya.

"Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi (rawat dalam bahasa Jawa)," ujar Napoleon setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Namun, Napoleon menegaskan dirinya tidak bisa menentukan lokasi penahanan suami Putri Candrawathi tersebut.

"Itu bukan saya yang menentukan," kata Napoleon.

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte membantah kabar dirinya ingin satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo.

"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" kata Napoleon.

Napoleon Bonaparte mengungkapkan penentuan penempatan sel ditentukan petugas.

Napoleon Bonaparte diketahui saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Napoleon pun kini menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjadra.

Baca Juga: Termakan Janji Manis Ferdy Sambo Soal Ini, Bharada E Ternyata Pernah Patroli Kejar Teroris di Poso, Ini Rekam Jejak Richard Eliezer yang Kini Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Sementara Ferdy Sambo ddiketahui telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan secara tidak hormat.

Dilansir dari Kompas TV, Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.

Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Mencak-mencak Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri Bukannya Dipecat: Mana Ada Seorang Pemimpin Sudah Membunuh Masih Bergelar Jenderal

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J. (*)