Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Ketua IPW Ungkap 2 Makna Tersirat: Polri Tak Ingin Tanggung Dosa

Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:00
YouTube Kompas TV

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)

GridHot.ID - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu merupakan imbas dari kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diduga sebagai otak pembunuhan itu.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui sidang Komisi Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu rupanya menarik perhatian banyak pihak.

Salah satunya perhatianKetua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Mengutip Tribunnews.com, Sugengangkat bicara soal pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang diumumkan pada Jumat (26/8/2022).

Sugeng menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, Sugeng menganggap putusan PTDH yang diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Serba Hitam dari Kepala Sampai Kaki, Begini Penampilan Putri Candrawathi yang Akan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri, Pakar Kriminolog: Semoga Dia Tidak Bohong!

Lalu makna kedua menurut Sugeng adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat terkait pengaruh kuat dari mantan Kadiv Propam Polri di Korps Bhayangkara.

"Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap putusan PTDH ini sudah tepat lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.

“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati," ujarnya.

“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.

Deretan perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo ini, katanya, justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com