GridHot.ID - Putri Candrawathi akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 19 Agustus 2022 lalu.
Namun istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena alasan sakit.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penyidik akan mengecek kesehatan Putri sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Menurut Dedi, jika secara psikologis Putri memenuhi syarat untuk diperiksa, ia akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sama SOP (standard operating procedure/prosedur operasi standar)-nya. Sebelum dia (Putri) nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Pihak kuasa hukum Putri, Arman Hanis juga memastikan bahwa kliennya akan hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan nanti.
Arman menyatakan, pihaknya akan mengajukan setiap hal yang menjadi hak dari Putri.
"Saya akan dampingi. Insya Allah Ibu PC kooperatif," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis.
Kemudian, dilansir dari Tribunnews.com,Putri Candrawathi kini sudah berada di Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Pernyataan itu disampaikan Arman Haris, Kuasa Hukum Putri Candrawathi.