GridHot.ID - Kuat Ma'ruf menjadi satu dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangan Irjen Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf dilaporkan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia gagal.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022)
Sigit mengatakan, awalnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
Bharada E kemudian membuat keterangan tertulis soal kejadian secara urut mulai dari Magelang sampai TKP di Duren Sawit. "Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022).
Sigit menyampaikan, dalam keterangan tertulis itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Setelah mengakui perintah Sambo pada 7 Agustus 2022, Bharada E mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.
Selanjutnya, polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.
"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata dia.