GridHot.ID - Tragedi Bom Bali pada 12 Oktober 2022 begitu membekas di benak masyarakat Indonesia.
Tragedi itu merenggut nyawa 202 orang yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Korban mayoritas merupakan warga negara Australia.
Dilansir dari Intisari Online, baru-baru ini, tragedi Bom Bali tahun 2020 mendadak muncul di pemberitaan Amerika Serikat (AS).
Dalam pemberitaan itu, dikatakan seorang warga negara Indonesia dan dua warga negara Malaysia yang telah dipenjara selama lebih dari 15 tahun di Teluk Guantanamo, Kuba, atas tuduhan terorisme terkait dengan Bom Bali 2002 dijadwalkan hadir di pengadilan untuk sidang pra-persidangan pada akhir Oktober, pejabat pertahanan AS mengumumkan Senin (23/8/2022).
Jika semua berjalan sesuai jadwal, Encep Nurjaman yang merupakan warga Indonesia (juga dikenal sebagai Hambali) dan Nazir Bin Lep serta Farik Bin Amin yang merupakan warga Malaysia akan muncul di pengadilan militer di Guantanamo dari 31 Oktober hingga 4 November, di pengadilan kedua mereka.
Sidang pengadilan mereka akan berlangsung kurang lebih selama dua minggu setelah peringatan 20 tahun Bom Bali, serangan teroris paling mematikan dalam sejarah Indonesia.
Ketika ketiganya ditangkap pada 2003 di Thailand sekitar 19 tahun lalu, mereka dikirim ke situs hitam CIA, di mana mereka disiksa, sebelum dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat (AS) di Kuba pada 2006, menurut laporan Senat AS 2014.
Mengutip situs berita Washington, Benar News, pengadilan militer dan Departemen Pertahanan AS tidak merilis rincian dari sidang yang direncanakan untuk ketiganya.
"Semuanya telah didakwa bersama sehubungan dengan dugaan peran mereka dalam pemboman tahun 2002 dan 2003 di Indonesia," dalam sebuah pemberitahuan kepada media, yang meliput di Pangkalan Angkatan Laut AS di Guantanamo.
Ketiganya pertama kali muncul di pengadilan militer di sana selama dakwaan mereka pada Agustus 2021.