GridHot.ID - Kasus kerusuhan akibat aksi unjuk rasa di depan kantor Banwaslu, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019 sempat menyedot perhatian banyak pihak.
Aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 bertujuan untuk menolak hasil rekapitulasi pemilu 2019 dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dilansir dari TribunJakarta.com, polisi saat itu menangkap dan menetapkan enam tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Enam tersangka itu berinisialHK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan FF.
Mereka diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.
Dari enam tersangka yang ditetapkan polisi itu, satu di antaranya perempuan.
Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Muhammad Iqbal menyebut perempuan itu berinisial AF.
Dikatakan, empat orang tersangka yakniHK, AZ, IR, dan TJ, bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional.
Sedangkan dua lainnya yakni AD dan AF adalah penyuplai dan penjual senjata api.
Lalu apa peran AF?
Iqbal menjelaskan, perempuan warga Pancoran ini berperan sebagai penyuplai atau penjual senjata revolver Taurus kaliber 38.