GridHot.ID - IrjenFerdy Sambo bisa dibilang sebagai sosok yang paling mendapatkan banyak sorotan saat ini.
Ferdy Sambo diketahui merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari Kompas TV, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.
Soal desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini seperti diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik.
"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.
Sementara itu, dilansir dari TribunJakarta.com, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J yang tak lain ajudannya.
Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Selain Bharada E, orang yang ikut menembak Brigadir J adalah Ferdy Sambo.