Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

To The Point di Hadapan Ketua Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Otak Pembunuhan dan Penembakan Brigadir J: Memang Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya!

Siti Nur Qasanah - Senin, 22 Agustus 2022 | 15:42
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sumber: Kolase TribunBogor

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Klaster ketiga yang memindahkan transmisi dan merusak, yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.

"Klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan, dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK dan AKBP AN," ucap Asep.

Sementara klaster terakhir ada 4 orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Barang bukti yang sudah disita penyidik Siber sampai saat ini ada 4 buah: hard disc eksternal merek WD, tablet Microsoft surface, DVR CCTV di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol BW.

Pasal yang dipersangkakan keenam orang ini, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Ini ancamannya lumayan tinggi," terang Asep.

Diketahui, enam orang yang dimaksud melakukan obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Lalu Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Sisa dua lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. (*)

Source :Kompas TVTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x