Sampai saat ini saja, total 83 polisi diperiksa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di mana 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Sebelumnya sudah 18 polisi masuk tempat khusus. Tapi berkurang menjadi 15 orang, setelah 3 lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.
Tempo hari Timsus Polri merinci dari 15 orang di tempat khusus, 6 di antaranya diduga melakukan tindak pidana, tak sekadar melanggar kode etik.
"Terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Keenam anggota tersebut dinas di Div Propam Polri, termasuk Ferdy Sambo, dan telah ditahan di tempat khusus. Mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Timus Polri.
"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Agung.
5 Anak Buah Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, dalam perkara menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sudah 16 diperiksa dan tidak menutup kemungkinan berkembang.
Para saksi ini dibagi menjadi 5 klaster. Pertama, saksi dari warga Kompleks Polri, Duren Tiga, yang sudah diperiksa adalah SN, M dan AZ.
Klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV. Empat orang yang diperiksa adalah AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.
Klaster ketiga yang memindahkan transmisi dan merusak, yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.
"Klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan, dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK dan AKBP AN," ucap Asep.
Sementara klaster terakhir ada 4 orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Barang bukti yang sudah disita penyidik Siber sampai saat ini ada 4 buah: hard disc eksternal merek WD, tablet Microsoft surface, DVR CCTV di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol BW.
Pasal yang dipersangkakan keenam orang ini, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Ini ancamannya lumayan tinggi," terang Asep.
Diketahui, enam orang yang dimaksud melakukan obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.
Lalu Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Sisa dua lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. (*)
Source | : | Kompas TV,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar