GridHot.ID - Indra Kenz merupakan pria berjuluk Crazy Rich Medan yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong Binomo.
Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Indra Kenz diketahui telah ditahan selama empat bulan, terhitung sejak April 2022 lalu.
Dilansir dari akun Instagram @lambegosiip, penampilan Indra Kenz menjadi sorotan.
Bukan hanya karena memakai baju orange, bagian dari dahi Indra Kenz juga terlihat berjerawat.
Perubahan wajah Indra Kenz yang semula mulus menjadi berjerawat itu pun tak pelak menjadi bahan gosip warganet.
"Nah kan jadi dari nol lagi kalo nggak skincare-an mahal mah," komentarwarganet.
"Abis kena restart, kembali ke pengaturan pabrik," sindir warganet lain.
Namun sebagian besar warganet justru menganggap kabar penampilan Indra Kenz sebagai pengalihan isu.
Warganet kini rupanya lebih tertarik dengan kasus Ferdy Sambo dan lebih ingin melihat penampilan terbarunya.
"Ini sudah lewat nggak penting mau wajah dia gimana kek..., udah sambo sekarang ditahan di mana sama istrinya udah pake baju tahanan belom..akhhh pengalihan isu aja," tulis salah satu akun warganet.
Sidang Lanjutan
Melansir Kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
"Hari ini sidang Indra Kenz agenda pemeriksaan saksi," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat.
Seperti biasa, sidang bakal berlangsung di ruang sidang utama PN Tangerang.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binomo.
Alasan Hakim menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak berdasar.
"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman saat membacakan putusan sela di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).
Dengan demikian, proses hukum perkara kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilanjutkan untuk agenda berikutnya.
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.
Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
(*)