Kekeh Ngaku Jadi Korban Pelecehan Brigadir J hingga Dapat 80 Pertanyaan dari Penyidik, Ini Alasan Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Kadiv Humas Polri Singgung Masalah Kesehatan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:42
(ISTIMEWA)

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Dalam artikel mengulas tentang pemeriksaan Putri Candrawathi yang dihentikan sementara hingga alasan istri Ferdy Sambo belum ditahan.

GridHot.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi diperiksa selama 12 jam dan dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.

Seperti diketahui dari Tribuntimur.com, salah satu isi pemeriksaan Putri Candrawathi yaitu soal aksi tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi merupakan satu di antara lima tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini (Jumat malam) dihentikan karena sudah larut malam, mengingat menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan."

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada hari Rabu, 31 Agustus 2022," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (27/8/2022).

Dedi menambahkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil pasti terkait pemeriksaan Putri Candrawathi.

"Hasilnya nanti tentunya akan disampaikan langsung Pak DIrvidum langsung karena semuanya harus seizin penyidik," imbuhnya.

Namun, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi segera dirampungkan.

Mengingat, adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

Baca Juga: Alam Bawah Sadar Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Debar Jantung Suami Putri Candrawathi Saat Disidang Kode Etik Dinilai Tak Beraturan, Ahli Forensik Emosi: Napasnya Pendek!

"Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucapnya.

Mengenai penahanan, Dedi mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.

Sebab, belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut.

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaa oleh penyidik rampung dilakukan.

"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai, makanya nanti Hari Rabu akan diperiksa lagi hari Rabu," jelas Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (26/8/2022) kemarin.

Berbeda saat mendatangi Mako Brimob, Jumat kemarin, Putri menghindari wartawan.

Pada proses pemeriksaan Putri Candrawathi, diawali pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Timsus Kapolri.

Kuasa hukum Putri Candrawathi pun menjamin jika istri Ferdy Sambo akan kooperatif menjalani pemeriksaan.

Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan

Menurut Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kliennya (Putri Candrawathi) dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Bahas Wanita Lain, Kapolri Singgung Perselingkuhan, Jawaban Putri Candrawathi Jadi Kunci Penting untuk Bongkar Motif Ferdy Sambo

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus Brigadir J kurang lebih selama 12 jam.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersiap memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Arman mengatakan, saat ditanyai penyidik, Putri Candrawathi secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.

"Ibu PC juga menjelaskan, dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."

"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ucapnya.

Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," lanjutnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunTimur