GridHot.ID - Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Diketahui dari Kompas.com, keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo terlihat sangat cemas dan stress.
Pesan cemas dan stress dialami mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik dan disiplin kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (26/8/2022).
Diketahui dari TribunJakarta.com, hal itu disampaikan Ahli Forensik Emosi, Handoko Gani, dari siaran sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Apalagi, kasus berat yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjadi pimpinan Divisi Propam Polri atau dikenal istilah divisi polisinya polisi.
Pun sidang etik ini digelar di gedung tempatnya bertugas sebagai Kadiv Propam Polri.