Gridhot.ID - Sepak terjang Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara berakhir tragis karena menjadi dalang pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir J.
Polri menolak surat pengunduran dirinya dan hasil sidang etik menyatakan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat sebagai polisi.
Kendati begitu, putusan pemecatan Ferdy Sambo kini belum inkrah lantaran jenderal bintang dua itu mengajukan banding.
Diketahui, perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo menyeret banyak orang.
Ada nama Briptu Martin Gabe yang masuk pusaran skenario 'polisi tembak polisi' karangan Ferdy Sambo.
Terkini, Briptu Martin Gabe dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri atas laporan palsu.
Mengutip Tribunnews.com, laporan ke Bareskrim itu sudah diajukan Kamaruddin pada Jumat (26/8/2022).
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318. Dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Upaya pelaporan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri menggunakan laporan model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyatakan laporan tersebut sudah diterima polisi.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah sudah (diterima laporannya), karena buktinya kita bawa," ucapnya.
Siapakah sosok Briptu Martin Gabe?
Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer itu tak terbukti.
Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada E.
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," jelas Andi.
Andi menyebut laporan dugaan pelecehan kepada istri Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Penyidik akan Diperiksa Irsus
Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani2 laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," paparnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan detik-detik sebelum Brigadir J dieksekusi di dalam rumah dinas Sambo.
Agus mengatakan, saat itu, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah dinas.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepadaKompas.com, Jumat (12/8/2022).
Agus menjelaskan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil komandannya, Ferdy Sambo.
Hal itulah yang juga mendasari Bareskrim Polri menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.
(*)