Find Us On Social Media :

Tak Hanya di Rumah Dinas, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Akan Dilakukan di Tempat Ini, Pengacara Minta Tersangka Diborgol Terkecuali Sosok Berikut

Ferdy Sambo mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/8/2022)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Rencana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, Selasa (30/8/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 30 Agustus 2022, rencana rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut, akan menghadirkan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Rencananya, rekonstruksi akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sehari jelang rekonstruksi, kondisi di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J terpantau sepi.

Dilansir dari Youtube tvOneNews, tidak terlihat ada aktifitas warga di sekitar rumah Ferdy Sambo.

“Sejak pagi hingga siang tidak ada aktivitas, bahkan tidak terlihat penjagaan dari para petugas kepolisian atau petugas setempat,” kata jurnalis TV One, Denny Swastika.

Selain itu, terpantau di rumah dinas Ferdy Sambo juga masih terpajang garis polisi.

Selain menghadirkan kelima saksi, rekonstruksi ini juga akan dihadirkan beberapa pihak eksternal, dari JPU, Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca Juga: Aliando Syarief Akui Dipaksa Kerja Sampai Idap Gangguan Mental, Sang Aktor Ceritakan Detail Tindak Kriminal yang Diterimanya: Manipulasinya Lebih ke Psikis

Bukan hanya rumah dinas Ferdy Sambo yang sepi, terpantau aktifitas warga juga tidak terlihat jelang rekonstruksi.

"Jika dipantau dari pagi hingga siang, masih berjalan bagaimana semestinya, tidak ada dampak signifikan. Dari pagi sampai siang memang sepi, tidak ada aktifitas warga. Hanya ada beberapa dari keamanan komplek yang memantau, dan sedikit aktifitas warga," tambahnya.

Rekonstruksi

Sementara itu jurnalis lainnya yang ada di Bareskrim Polri memastikan kalau rekonstruksi akan dilakukan esok hari.

Ia juga memastikan bahwa tersangka yang akan dihadirkan yakni Bharada E.

"Tersangka pertama yang akan dihadirkan yakni Bharada E, di mana kesaksian Bharada E ini sangat ditunggu karena akan membuka peran dari Irjen Sambo dalam kasus ini," kata jurnalis TV One, Eka Nugraha.

Hal ini dilakukan, mengingat keterangan Bharada E beberapa waktu lalu sudah dituangkan dalam BAP, di mana dirinya hanya melaksanakan perintah dan tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

"Dikatakan Ronny, pengacara Bharada E, pasca ditetapkan tersangka Bhadara E enggan bertemu Ferdy Sambo secara langsung , namun akan tetap kooperatif dalam melakukan rekonstruksi besok," tandasnya.

Selain itu, kata dia, kehadiran Bharada E bertujuan agar JPU mendapat gambaran fakta dari TKP.

Baca Juga: Bakal Dilimpahi Jodoh dan Rezeki Nomplok, Inilah 5 Arti Kedutan Area Telapak Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa

Rekonstruksi besok tidak hanya menghadirkan Bharada E, tapi empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Diborgol

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar empat tersangka diborgol saat rekonstruksi besok.

"Tersangka yang lain (selain Bharada E) wajib diborgol, supaya ada perasaan aman bagi Bharada E untuk tidak adanya serangan-serangan yang bersifat secara spontan," kata Martin dilansir dari Youtube tvOneNews, Senin.

Namun menurut dia, yang paling krusial itu bukan serangan fisik, tapi serangan psikologi.

“Seperti tatapan mata, gestur, nah ini yang harus diantisipasi. Sehingga ketika terjadi kontak mata atau gestur, sebaiknya langsung diblokade saja, diarahkan ke tempat lain. Jangan sampai ada minimal 10 detik pandang-padangan, karena itu bisa memengaruhi psikologi,” tandasnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Agustus 2022, sementara itu, tim Khusus (Timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo rekonstruksi akan digelar di dua lokasi rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propan) Irjen Ferdy Sambo yakni rumah yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan Jalan Saguling. "Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Aliando Syarief Akui Dipaksa Kerja Sampai Idap Gangguan Mental, Sang Aktor Ceritakan Detail Tindak Kriminal yang Diterimanya: Manipulasinya Lebih ke Psikis

Adapun rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Komplek Polri, Duren Tiga. Sedangkan rumah pribadi Ferdy Sambo berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Lokasi kematian Brigadir J ada di rumah dinas Sambo yang ada di Kompleks Polri. Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 dengan sejumlah luka tembak.

Sementara itu, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling diduga lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan. Di rumah itu, Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menanyakan kesanggupan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Di rumah pribadinya, Sambo dan istrinya juga menjanjikan uang kepada 3 tersangkal lain yakni Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Dalam kasus ini, kelima tersangka sudah dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Berkas perkara terhadap kelima tersangka itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut terkait kelengkapannya.

(*)