GridHot.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Kepolisian memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan ikut dalam proses rekonstruksi.
Sementara itu, Ferdy Sambo disebut tiba terlebih dahulu di lokasi.
Mengutip Kompas TV, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy, mengatakan kliennya siap hadir dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya akan berkoorsinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadiri Bharada E dalam rekonstruksi tersebut.
Ronny menuturkan kliennya perlu hadir dalam rekonstruksi pembunuhan itu karena menjadi kolaborator keadilan atau justice collaborator.
"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny dikutip dari Antara pada Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan akan digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekita pukul 10.00 WIB.
"Informasi dari penyidik jam 10," kata Irjen Dedi.
Dedi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka.
Kalima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Mereka dijadwalkan hadir dengan didampingi pengacara masing-masing.
Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekonstruksi tersebut.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," ucap Dedi.
Dikutip dari tribunjabar.id, Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J akan menjalani rekontruksi, Selasa (30/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.24 WIB, terlihat dua kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri melewati rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ternyata, di dalam mobil taktis tersebut berisi Irjen Ferdy Sambo.
Mobil tersebut berjalan menuju ke lokasi pertama yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya infonya baru Irjen Pol FS yang sampai, 4 tersangka lainnya masih di jalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 09.00 WIB, terlihat penjagaan super ketat dilakukan jelang proses rekontruksi tersebut.
Terlihat ada empat anggota Brimob Polri dengan seragam loreng dan bersenjata laras panjang berdiri mengelilingi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, proses rekontruksi akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, rumah pribadi merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.
Saat itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Sambo di lantai tiga. Di sana, Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ia menjanjikan Rp500 juta untuk bungkam.
Sementara itu, peran Putri saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Lima Tersangka Pembunuhan
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Susno Duadji Yakin Banding Ferdy Sambo Pasti Ditolak, Eks Kabareskrim: Walaupun Dia Mengajukan!
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)