Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 29 Agustus 2022, seperti diketahui seusai menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
"Izinkan kami mengajukan banding. Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji memberikan penjelasan.
Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.
"Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
Sehingga sanksinya cukup berat.
"Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan)," ujarnya.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.