Tim Pengacara Brigadir J Diusir dari Tempat Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak Peringatkan Harus Ada Sosok yang Diberhentikan dari Jabatannya Sebentar Lagi: yang Boleh Ikut Pengacara Tersangka...

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:00
KOMPAS.com/RAHEL NARDA dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim

Tim pengacara Kamaruddin Simanjuntak diusir dari tempat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Gridhot.ID - Tim penyidik dari Kepolisian RI diketahui melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, lima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Total ada 78 adegan rekonstruksi yang diperagakan para tersangka untuk menangani kasus ini.

Namun lagi-lagi ada fakta mengejutkan dari momen rekonstruksi ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi digelar termasuk di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Satu Indonesia Tertipu Semua? Mantan Pengacara Bharada E Bongkar Kabar Mengejutkan, Deolipa Yumara: Justru Sebaliknya, Kuat Membopong Putri Tapi Diketahui Brigadir J

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews