Nia Daniaty dan Menantunya Gigit Jari, Dikira Sudah Selesai Anaknya Masuk Bui, Korban CPNS Bodong Kini Gugat Ibu dan Suami Olivia Nathania Gara-gara Ini

Kamis, 01 September 2022 | 09:13
Instagram @niadaniatynew, Warta Kota

Rafly N Tilaar, Olivia Nathania, dan Nia Daniaty

GridHot.ID - Olivia Nathania hingga kini memang masih mendekam di balik jeruji besi gara-gara kasus CPNS bodong.

Sang ibu pun, Nia Daniaty, terseret atas kasus tersebut.

Melansir pos-kupang.com, nasib kurang beruntung sedang dialami artis cantik Nia Daniaty. Penyanyi lawas ini ikut ketiban masalah dan ikut digugat Rp 8, 1 Miliar dalam kasus PNS Bodong yang dilakukan putrinya Olivia Nathania.

Gugatan itu dilayangkan oleh 179 korban penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania.

Mantan isteri Farhat Abas itu ikuti digugat bersama Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar pada 22 Agustus 2022.

Secara pidana, Olivia Nathania telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena melakukan penipuan terhadap 225 orang berkedok PNS Bodong.

Akibat perbuatan Olivia Nathania, ratusan korban tersebut menderita kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

Dilansir dari Sripoku.com, kasus Olivia Nathania turut menyeret nama Nia Daniaty hingga sang menantu.

Selain Olivia Nathania, mereka dituduh ikut menikmati uang penipuan tersebut.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania harus mempertanggungjawabkan kesalahannya ulah kasus penipuan yang dilakukannya.

Janji manis Olivia Nathania anak Nia Daniaty untuk loloskan CPNS para korban berakhir nestapa.

Baca Juga: Jadi Ibu untuk Cucunya Setelah Olivia Nathania Dipenjara, Nia Daniaty Dituding Nikmati Uang Haram Hasil Penipuan Putrinya, Mantan Istri Farhat Abbas: Urusan Saya Ya Saya

Perjalanan Olivia Nathania anak Nia Daniaty dalam menipu korban jadi berakhir di penjara.

Modal iming-iming jadi PNS, Olivia Nathania nekat nipu 225 orang.

Demi hidup serba ada, Olivia Nathania nekat melakukan penipuan dengan menjanjikan jadi PNS.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.

Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Olivia Nathania harus terima kenyataan berada di balik jeruji besi.

Dikira sudah selesai, baru-baru ini 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.

"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022 dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 'Saya Tantang Dia!' Murka Dikatai Farhat Abbas Kura-Kura Ninja, Razman Arif Nasution Beri Ancaman, Duda Nia Daniaty Disebut Ketakutan

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.

Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini.

Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Sripoku.com, Pos-Kupang.com