Gridhot.ID - Penyanyi Nia Daniaty tanggapi rumor yang menyebut dirinya ikut menikmati uang hasil penipuan putrinya, Olivia Nathania.
Seperti diketahui, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus penipuan CPNS pada Senin (28/3/2022).
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH.
Nia Daniaty yang kemudian dituding ikut mencicipi uang hasil penipuan putrinya kini buka suara.
"Kalau denger sangat-sangat tidak enak," kata Nia dikutip dari YouTube Pagi Pagi Ambyar, Trans TV.
"Tidak pernah saya mau mencicipi ataupun tahu berapa ini, saya enggak pernah. Saya ya saya," lanjutnya.
Meskimerasa tidak enak mendengar tudingan seperti itu, Nia tetap memilih untuk santai menanggapinya.
"Biarkan saya, itu kan menjadi pahala buat kita, tanaman buat di akhirat," tutur Nia.
"Biarkan sama yang ngomong itu dosa kita diambil, tapi kita tidak melakukan apa-apa, kita dikasih pahala, Alhamdulillah," sambungnya.
Nia kemudian mengungkap alasannya bisa bersikap begitu tenang menghadapi tudingan seperti itu.