GridHot.ID - Nama Olivia Nathania, anak Nia Daniaty tengah menjadi sorotan lantaran terjerat kasus penipuan CPNS.
Melansir Gridstar.id, sidang kasus dugaan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania kembali digelar.
Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/03/2022).
Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Olivia Nathania.
Hakim menilai Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Putri dari Nia Daniaty itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH. MH.
Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.