Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengeklaim kliennya telah mengembalikan uang para korban CPNS bodong.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (28/3/2022), Andy Nukia Siregar mengaku menghargai apa yang disampaikan hakim dalam sidang akhir.
Namun, pihaknya berniat mengajukan banding.
"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Andy Mulia Siregar tidak terima uang pengembalian tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan akhir untuk kliennya.
"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," kata Andy Mulia.
Mendengar itu, para korban pun menyebut pihak Olivia Nathania telah berbohong soal pernyataan pengembalian uang.
Uang yang telah dikembalikan tersebut rupanya merupakan uang orang yang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang terlanjur mendaftar.
"Enggak ada (pengembalian uang), bohong! Enggak ada itu, bohong itu," timpal salah seorang korban dengan ucapan lantang.
Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.
Sebelumnya diberitakan, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.