Find Us On Social Media :

Namanya Mendadak Dikaitkan dengan Nasib Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Risih dan Pilih Buka Suara, Istri Mendiang Adji Massaid Tegaskan Ini

Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh

GridHot.ID - Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang jadi sorotan.

Status tersangka diterima Putri usai suaminya, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Mengutip Tribunmedan.com, meski jadi tersangka, penyidik Polri yang menangani kasus kematian tragis Brigadir J tak menahan Putri Candrawathi.

Saat rekonstruksi pun Putri Candrawathi tak mengenakan baju tersangka.

Tak hanya itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengusulkan agar istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ditempatkan di sel khusus.

Alasannya yakni agar anak Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi masih mendapat haknya.

Mengetahui kasus ini, nama Angelina Sondakh mendadak terseret.

Bahkan nasib Angelina Sondakh mendadak dibandingkan dengan Putri Candrawathi.

Mengetahui hal itu, begini respon Angelina Sondakh.

Dilansir Gridpop.id dari laman Tribunstyle.com, Angie, sapaan Angelina Sondakh angkat bicara mengenai hal ini di akun TikTok @angelina sondakh.

Ia mengaku kaget saat namanya ikut disebut-sebut dalam kasus viral itu.

 Baca Juga: Pernah Dirayu Ferdy Sambo Tangani Kasus Brigadir J, Hotman Paris Bongkar Alasannya Tolak Mentah-mentah Tawaran Suami Putri Candrawathi

Meski ini bukanlah pertama kali nasibnya disamakan dengan kasus hukum lain.

"Saya juga kaget ketika nama saya diperbincangkan dan dikaitkan dan diperbandingkan dengan kasus yang sedang viral.

Beberapa tahun lalu, nama saya juga diperbincangkan, dikaitkan dengan dan dibandingkan dengan pelaku terpidana kasus korupsi," katanya, dilansir Tribun Style pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Bak merasa tak nyaman, Angelina Sondakh tegas enggan mengingat masa kelamnya itu.

Dimana sang suami yakni Adjie Masaid meninggal dunia.

Sementara anaknya yang baru berusia 2,5 tahun harus diasuh sopirnya.

Sebagai tambahan, terbaru Putri Candrawathi bahkan disebutkan tak akan ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Meski demikian, istri Ferdy Sambo tersebut diwajibkan lapor dua kali seminggu.

"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022), dikutip dari KompasTV.

Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") yang berbunyi:

 Baca Juga: Mata Bengkak Tapi Daya Ingatnya Tinggi, Komnas HAM Kagumi Ingatan Putri Candrawathi, Brigadir J Disebut Mau Membopong Tapi Dilarang Sosok Ini

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Mengutip kepri.polri.go.id, yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:

- Wajib lapor;- Tidak keluar rumah; atau- Tidak keluar kota.

Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri.

Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

(*)