Find Us On Social Media :

'Mereka Aset SDM Polri', Ferdy Sambo Minta 2 Anak Buahnya Ini Dibebaskan dari Tuduhan Obstruction of Justice, Disebut Tak Terlibat Perusakan CCTV, Siapa?

Ferdy Sambo minta Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice

Gridhot.ID - Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Mengutip Kompas.com, tujuh tersangka kasus obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Para tersangka kasus obstruction of justice disinyalir memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo.

Contohnya, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung dari suami Putri Candrawathi itu.

Namun, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan DVR CCTV di pos satpam.

Melansir Tribunnews.com, pernyataan itu ditulis tangan oleh Sambo melalui surat yang dibubuhi materai.

Istri Brigjen Hendra, Seali Syah kemudian mengunggah surat pernyataan dari Sambo di Instagram, Kamis (1/9/2022).

Melalui tulisannya, Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait penyampaian informasi yang tidak benar terkait kronologi kematian Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu mengaku, hal tersebut dilakukannya sebagai skenario untuk menjaga kehormatan keluarganya.

Baca Juga: Gonta-ganti Mobil Mewah, Ternyata Segini Total Gaji dan Tunjangan Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah Temui Arteria Dahlan Usai Gaya Hedon Suaminya Disentil