Gridhot.ID - Inilah satu-satunya perwira pertama (Pama) Polri yang bersaksi dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, Pama terdiri dari polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda), Inspektur Satu (Iptu) dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Pama yang ikut bersaksi di sidang etik Ferdy Sambo adalah AKP Rifaizal Samual, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Rifaizal Samual menjadi perwira pangkat paling rendah yang terkena mutasi Kapolri lantaran diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 pada 4 Agustus 2022 itu mencopot 10 perwira termasuk Ferdy Sambo.
Rifaizal Samual juga menjadi salah satu yang pertama diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait rekayasa kematian Brigadir J.
Rifaizal lalu ditahan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan Itsus terkait pelanggaran kode etik dalam hal pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.
Setelah 21 hari berada di patsus Provos Propam, Rifaizal diminta bersaksi pada sidang etik Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Rifaizal pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Solok Kota dan bertugas di Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat bertugas di Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya, ia pernah terlibat ketika membongkar kasus sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia pada Juni 2021.
Ia diketahui menjabat sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar