Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Jenderal Harusnya Tahu!' Diminta Sadar Diri, Inilah 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir J Miris Suami Putri Candrawathi Ajukan Banding

Candra Mega Sari - Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:42
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022)
YouTube TV Polri

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022)

Gridhot.ID - Sidang etik Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang yang berlangsung selama 18 jam tersebut.

Dofiri memaparkan ada 7 kode etik yang dilanggar Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip Kompas.com, berikut tujuh pelanggaran etik yang membuat Sambo dipecat dari Polri.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Baca Juga: Kontras Penampilan Putri Candrawathi saat Pertama Muncul dan Diperiksa Penyidik, Pakar Curiga Istri Ferdy Sambo Masih dalam Kendali Suami: Semacam Pengabdian

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x