Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.
(*)