Gridhot.ID - Ada 15 saksi yang dihadirkan Polri saat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo,Kamis (25/8/2022).
Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua juga dihadirkan, seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Mengutip Kompas.com, berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:
Dari tempat khusus di Mako Brimob
- HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
- BA (Brigjen Pol Benny Ali)
- AN (Kombes Agus Nurpatria)
- S (Kombes Susanto)
- BH (Kombes Budhi Herdi)
- RS (AKBP Ridwan Soplanit)
- AR (AKBP Arif Rahman)
- ACN (AKBP Arif Cahya)
- CP (Kompol Chuk Putranto)
- RS (AKP Rifaizal Samual)
- RR (Bripka Ricky Rizal)
- KM (Kuat Ma'ruf)
- Bharada Richard Eliezer via Zoom
- HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
- MB (Kombes Murbani Budi Pitono)
Melansir Wartakotalive.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.
"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.
"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.