Gridhot.ID - Ada 15 saksi yang dihadirkan Polri saat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua juga dihadirkan, seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Mengutip Kompas.com, berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:
Dari tempat khusus di Mako Brimob
Dari patsus Provos Propam
Dari patsus Bareskrim
Dari luar patsus
Melansir Wartakotalive.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.
"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.
"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar