Gridhot.ID - Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Pada pemeriksaan itu, Putri Candrawathi ngotot tak mengakui telah membantu suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Padahal Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi telah mengungkapkan, Putri turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi dalam siaran pers dikutip TribunJakarta.com.
Ia mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Namun, Putri tidak mengakui telah membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ketika diperiksa selama 12 jam di Bareskrim Polri.
MengutipKompas.com, dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengatakan kalau dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.
Pengakuan Putri sebagai korban tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Sabtu (27/8/2022).
Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.