Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat."
Arman mengatakan, nantinya saat di persidangan, bukti-bukti akan disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Ikut Rapat Kilat Bareng Ferdy Sambo
Diwartakan sebelumnya, Putri turut melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.
Hal tersebut bermula dari adanya rapat kilat di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, sebelum tragedi pembunuhan Brigadir J.
Rapat yang berlangsung di sebuah ruangan di lantai 3 itu tak lain membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, turut hadir dalam rapat kilat tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri, Bripka RR dan Bharada E.