Gridhot.ID - Daftar personel kepolisian yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bertambah panjang.
Setelah mencopot 10 polisi, baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 personelnya.
Pencopotan 24 personel Polri itu dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Total 34 polisi dicopot karena diduga melanggar etik akibat tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lantas apa itu Yanma Polri?
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri, Yanma Polri atau Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur pelayanan yang ada di tingkat Mabes Polri.
Yanma Polri dipimpin oleh seorang kepala (Kayanma) yang dijabat oleh perwira menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar.
MelansirTribunnews.com, saat ini yang menjabat Kayanma Mabes Polri adalah Kombes Hari Nugroho.
Yanma kerap dianggap sebagai "tempat parkir" bagi para perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.
Akan tetapi, bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan para polisi bermasalah.
Yanma Polri memiliki tugas untuk menyelenggarakan fungsi pembinaan, pelayanan umum, dan urusan dalam lingkungan Mabes Polri.