Gridhot.ID - Irjen Rudolf Albert Rodjaadalah satu dari lima jenderal yang setujui pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
Diketahui, sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari merupakan buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasilnya, diputuskan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dipecat secara tidak hormat.
Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi isi putusan sidang etik Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi, yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar;
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut diteken oleh 5 jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Lantas seperti apa profil dan biodata Irjen Rudolf Albert Rodja?