Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Kali Jabat Kapolda di Papua, Inilah Rekam Jejak Irjen Rudolf Albert Rodja yang Ikut Teken Pemecatan Ferdy Sambo, Sosoknya Jenderal Jebolan Brimob

Candra Mega Sari - Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:42
Irjen Rudolf A Rodja (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan)
Kontributor Tribunnews.com/Banjir Ambarita dan YouTube Kompas TV

Irjen Rudolf A Rodja (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan)

Mantan Kadiv Propam itu diberi waktu tiga hari untuk menyiapkan banding terhadap putusan tersebut.

Mekanisme Banding

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pengajuan banding itu harus disampaikan melalui Sekretariat Komisi Kode Etik.

"Secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik. Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di Divkum (Divisi Hukum)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, nantinya pengajuan banding akan diproses dan diputuskan oleh tim KKEP banding.

Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Kemudian, hasil putusan KKEP banding akan disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya," tuturnya.

Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilihat dalam Pasal 68 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Baca Juga: Sepak Terjangnya di Dunia Hukum Tak Main-main, Inilah Profil Arman Hanis yang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sosoknya Pernah Bela Kasus Nurdin Abdullah

Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Source :Tribunnews.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x