Gridhot.ID - Irjen Rudolf Albert Rodjaadalah satu dari lima jenderal yang setujui pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
Diketahui, sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari merupakan buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasilnya, diputuskan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dipecat secara tidak hormat.
Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi isi putusan sidang etik Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi, yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar;
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut diteken oleh 5 jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Lantas seperti apa profil dan biodata Irjen Rudolf Albert Rodja?
Melansir Surya.co.id, Irjen Rudolf Albert Rodja lahir di Kupang 30 Mei 1966.
Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 27 September 2019 menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri.
Lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang brimob.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Papua.
Riwayat jabatan:
- Kasat Brimob Polda Bali (2003)
- Kapolres Tabanan (2006)
- Kapolres Buleleng (2008)
- Wadir Samapta Polda Lampung (2009)
- Widyaiswara Muda Sespim Polri (2010)
- Karoops Polda Papua (2010)
- Pamen Polda Papua (Dalam rangka Dik Sespimti 2011) (2011)
- Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2012)
- Wakapolda Sulawesi Tengah (2013)
- Wakapolda Papua (2014)
- Karoprovos Divpropam Polri (2016)
- Kapolda Papua Barat (2017)
- Kapolda Papua (2019)
- Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri (2019)
Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Polri.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo juga menegaskan apapun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu diberi waktu tiga hari untuk menyiapkan banding terhadap putusan tersebut.
Mekanisme Banding
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pengajuan banding itu harus disampaikan melalui Sekretariat Komisi Kode Etik.
"Secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik. Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di Divkum (Divisi Hukum)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, nantinya pengajuan banding akan diproses dan diputuskan oleh tim KKEP banding.
Kemudian, hasil putusan KKEP banding akan disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya," tuturnya.
Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilihat dalam Pasal 68 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Dalam Proses Di Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri.
Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
(*)