Gridhot.ID -Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
Mengutip Kompas TV, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak (proses)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.
Ia mengatakan, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.
"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebutkan, pemecatan Sambo dari institusi Polri membawa sejumlah implikasi.