Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Ferdy Sambo, Pengunduran Dirinya Ditolak dan Dipecat dari Kepolisian, Suami Putri Candrawathi Gigit Jari Tak Akan Terima Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan

Candra Mega Sari - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:13
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Instagram @divpropampolri

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Terkaitpengajuan banding, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa itu merupakan hakFerdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Baca Juga: Salah Besar Jika Ferdy Sambo Dibilang Santai, Ahli Forensik Sebut Suami Putri Candrawathi Tertekan saat Jalani Sidang Etik, Sorot Matanya Tak Lagi Tajam: Mungkin Beberapa Kali Menangis

(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x