Gridhot.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
Mengutip Kompas TV, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak (proses)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.
Ia mengatakan, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.
"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebutkan, pemecatan Sambo dari institusi Polri membawa sejumlah implikasi.
Salah satunya, Sambo tak akan mendapat uang pensiun.
Selain itu, mantan Kadiv Propam tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Hak pensiun hanya mungkin didapat jika Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
Namun, Polri menolak dan hasil sidang etik telah menyatakan bahwa Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
Kendati begitu, kata Bambang, putusan pemecatan Sambo kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pasca sidang KKEP menyatakan pemecatan terhadap Sambo, jenderal bintang dua itu berencana mengajukan banding.
"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," terang Bambang.
Bambang mengatakan, nasib akhir Sambo akan diputuskan melalui hasil sidang banding pemecatan dirinya.
Jika sidang banding tetap memutuskan pemecatan tidak hormat, selanjutnya Kapolri atau Presiden akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo.
"Status Sambo menunggu SK PTDH dari Kapolri atau Presiden," terang Bambang.
Bambang menambahkan, status akhir Sambo di kepolisian akan menjadi wajah penegakan hukum internal Polri.
Proses ini, kata dia, menjadi awal reformasi kultural di lingkungan kepolisian.
"Ini masih titik awal dari proses yang disebut reformasi kultural di lingkungan Polri. Apakah konsisten dan berlanjut dengan langkah-langkah konkrit dan strategis melakukan pembenahan atau cukup sampai dengan seremoni-seremoni seperti selama ini," kata dia.
Adapun sidang etik Ferdy Sambo digelar kepolisian selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
Sambo juga menegaskan apapun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Terkait pengajuan banding, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa itu merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar