Gridhot.ID - Sepak terjang Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara berakhir tragis karena menjadi dalang pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir J.
Polri menolak surat pengunduran dirinya dan hasil sidang etik menyatakan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat sebagai polisi.
Kendati begitu, putusan pemecatan Ferdy Sambo kini belum inkrah lantaran jenderal bintang dua itu mengajukan banding.
Diketahui, perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo menyeret banyak orang.
Ada nama Briptu Martin Gabe yang masuk pusaran skenario 'polisi tembak polisi' karangan Ferdy Sambo.
Terkini, Briptu Martin Gabe dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri atas laporan palsu.
Mengutip Tribunnews.com, laporan ke Bareskrim itu sudah diajukan Kamaruddin pada Jumat (26/8/2022).
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318. Dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Upaya pelaporan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri menggunakan laporan model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyatakan laporan tersebut sudah diterima polisi.