Gridhot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan, rekening yang diblokir merupakan milik tersangka dan korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Rekening milik) korban dan tersangka," kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Namun, Natsir enggan menjawab saat dimintai penegasan bahwa rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Ferdy Sambo yang berstatus tersangka utama dalam kasus ini.
"Saya enggak bisa sebut namanya," ujar dia.
Lebih lanjut, Natsir menyebutkan bahwa pemblokiran itu didasari adanya transaksi mencurigakan serta permintaan dari aparat penegak hukum.
Mengutip Kompas TV, dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J awalnya diungkap pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau3 hari setelah Brigadir J tewas. Totalnya mencapai Rp 200 juta dari4 rekening Yosua.
PPATK telah mengirim hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan dari Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Natsir, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening serta aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkap lah ya informasi yang disampaikan oleh PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Natsir.