Setelah Brigadir J dibunuh, uang itu ditransfer ke salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal yang diduga atas perintah Sambo.
"Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah," ungkap Kamaruddin.
Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.
Adapun dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka.
Mereka yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga Sambo.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(*)