Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Jadi Saksi Lihat Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Kilat, Istri Ferdy Sambo Ngotot Tak Akui Bantu Suami Habisi Brigadir J, Arman Hanis: Dugaan Itu Tidak Akurat!

Candra Mega Sari - Senin, 29 Agustus 2022 | 11:42
Bharada E (kiri) - Putri Candrawathi tak mengakui telah membantu Ferdy Sambo untuk habisi Brigadir J
Tribunnews.com/Irwan Rismawan dan IST

Bharada E (kiri) - Putri Candrawathi tak mengakui telah membantu Ferdy Sambo untuk habisi Brigadir J

Ronny mengungkapkan, dalam rapat kilat tersebut diketahui Putri ada di rumah di Jalan Saguling.

"Yang diketahui oleh klien saya adalah, bahwa saudari PC ini memang ada di rumah di Saguling dan ada juga di TKP. Menurut klien saya, rangkaian cerita itu, ibu ini ada di lokasi," ujar Ronny di tayangan YouTueb TV One (20/8/2022).

Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa Bharada E merupakan peserta terakhir yang dipanggil masuk.

"Klien saya (Bharada E) dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.

Dalam rapat itu, menurut Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri dan Bripka RR.

Bharada E hanya bisa diam tak berbicara sama sekali dengan Putri di rapat itu.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.

Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tampak sepi, Minggu (21/8/2022)
Tribunnews.com/Fandi Permana

Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tampak sepi, Minggu (21/8/2022)

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x