Hidupkan Lagi Isu Pelecehan, Rekomendasi Komnas HAM Dinilai Susno Duadji Ngawur dan Sesat, Pihak Brigadir J: Kok Getol Bela Putri yang Tukang Bohong

Sabtu, 03 September 2022 | 08:13
Kompas TV dan YouTube Metrotvnews

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji (kir) dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan)

Gridhot.ID - Komnas HAM menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Pernyataan spekulasi itu mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik lantaran Komnas HAM "menghidupkan" kembali isu pelecehan seksual.

Padahal kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan peristiwanya.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai temuan Komnas HAM soal adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi adalah bentuk ketidaktahuan hukum.

Bahkan, kata Susno Duadji, temuan Komnas HAM yang direkomendasikan kepada Polri ini adalah rekomendasi sesat.

"Penyidik lebih pintar daripada Komnas HAM. Jadi ini dia (Komnas HAM) termasuk nggak ngerti hukum. Jadi rekomendasi ini termasuk sesat," katanya dikutip Tribunnews.com dari acara 'Apa Kabar Indonesia Malam' di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Susno pun menganggap jika rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri maka dinilai hanya membuang waktu saja.

"Apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 (KUHP) dan pasal 338 sudah tidak bergeser. Apalagi sudah direkonstruksi."

"Ditindaklanjuti ngapain juga ngabis-ngabisin waktu," jelasnya.

Susno mempertanyakan terkait bukti Brigadir J terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Bukan tanpa alasan, dirinya mengungkapkan sistem hukum pidana di Indonesia untuk penentuan tersangka adalah pembuktian keterlibatan yang bersangkutan menurut alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Bisnis Putrinya di Lahat Tiba-tiba Didatangi Oknum Polisi dari Jakarta, Susno Duadji Hubungi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto Ungkap Hal Tak Biasa: Liar Itu Bang!

"Kalau (Brigadir J) nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan alat bukti pasal 184 KUHAP, ya sudah nggak usah dibuktikan tidak terlibat," katanya.

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (baju batik kiri) menyerahkan dokumen rekomendasi singkat terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)

Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

Temuan Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.

Baca Juga: Minta Maaf ke Senior-senior Hingga Bintara Polri, Begini Isi Surat yang Ditulis Ferdy Sambo Sebelum Jalani Sidang Kode Etik, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama

Kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan bahwa Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang, seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.

"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.

Instagram @danunyinyir9reborn999
Instagram @danunyinyir9reborn999

Foto istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati bersama Brigadir J sebelum penembakan

Tanggapanpengacara keluarga Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir J, Eka Prasetya, heran terhadap Komnas HAM yang "menghidupkan" kembali isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Padahal Bareskrim Polri telah menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kini, Komnas HAM justru menduga kuat Brigadir J melecehkan Putri di Magelang.

"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: 'Mereka Aset SDM Polri', Ferdy Sambo Minta 2 Anak Buahnya Ini Dibebaskan dari Tuduhan Obstruction of Justice, Disebut Tak Terlibat Perusakan CCTV, Siapa?

Eka mengatakan, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, Komnas HAM seharusnya memikirkan perasaan keluarga korban.

Dalam kejadian ini, Brigadir J sudah jelas menjadi korban lantaran tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," kata dia.

Eka menyampaikan, Komnas HAM seharusnya membela Brigadir J sebagai korban, bukan membela pelaku.

Dia menilai, Komnas HAM selama ini menitikberatkan pembelaan kepada pelaku. Putri sendiri merupakan salah satu pelaku karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kok getol banget ngebelain si PC yang tukang bohong?" ucap Eka.

Lebih jauh, Eka menyampaikan kenapa Putri disebut sebagai tukang bohong. Menurut dia, Putri dan pelaku lain sudah mengelabui masyarakat se-Indonesia.

Bagaimana tidak, kasus pembunuhan berencana Brigadir J awalnya diputar oleh Ferdy Sambo sebagai peristiwa baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

"Pelaku yang sudah nge-prank seluruh Indonesia, dan percaya lagi sama itu. Itu kan, aduh, menurut saya, sudah saatnya untuk dievaluasi komisionernya," ujar dia.

Sementara itu, Eka juga menilai, tindakan Komnas HAM tersebut sebagai penghinaan bagi Polri. Dia menyebut Komnas HAM berusaha mengintervensi polisi.

"Polisi sudah mengeluarkan SP3, dicoba untuk diintervensi. Tolong diselidiki lagi, ini kenapa kok bisa begitu," imbuh Eka.

Baca Juga: 'Mereka Aset SDM Polri', Ferdy Sambo Minta 2 Anak Buahnya Ini Dibebaskan dari Tuduhan Obstruction of Justice, Disebut Tak Terlibat Perusakan CCTV, Siapa?

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, tribunews.com