Find Us On Social Media :

Usai Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Kini Polri Siapkan Sidang Meski Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo: Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, memeragakan penembakan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dirinya hanya memastikan memori banding dari kliennya belum disampaikan.

Sebab, jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.

"Memori (banding) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," jelasnya.

Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.

"Dalam sidang kode etik, yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 3 September 2022, guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, rumah tahanan (rutan) bukan satu-satunya pilihan untuk menahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.

Menurut Hibnu, istri Ferdy Sambo itu bisa saja dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota jika tak memungkinkan ditahan di rutan.

"Kalau lebih baik, menurut saya itu tetap tahanan, tapi diletakkan pada tahanan kota atau tahanan rumah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Hibnu menilai, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.

Baca Juga: Arti Kedutan di Pipi Kanan Bagian Atas Menurut Primbon Jawa, Pertanda Keberuntungan?

Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan istri jenderal bintang dua itu istimewa.

Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.