GridHot.ID - Putri Candrawathi terus menjadi sorotan banyak pihak.
Istri Ferdy Sambo itu diketahui tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mengetahui hal tersebut, dilansir dari Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak lantas membandingkan nasib Putri Candrawathi dengan pencuri sandal jepit. "Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
"Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," lanjutnya dengan murka.
Kamaruddin Simanjuntak menilai alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita sangat tak relevan.
Mengingat, banyak tersangka lain yang sedang hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
Tentu saja, tersangka-tersangka lain itu tak memiliki banyak uang seperti Putri Candrawathi.
"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi," ujarnya.
"Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.
Kamaruddin mengatakan, Putri Candrawathi harusnya diperlakukan sama di mata hukum.
Namun, dia pesimis bahwa protesnya itu taka akan didengar oleh pihak kepolisian.
"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang di sampingnya," pungkasnya.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil. Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim. "
Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.
Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.
Terkait hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan, ada dua dugaan alasan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
Menurut Bambang, salah satu dugaan mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan adalah pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat.
"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,"ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, lanjut dia, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.
"Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari," ucap Bambang.
Kendati demikian, ISESS menyoroti asas persamaan di mata hukum yang harusnya dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum.
Menurut Bambang, hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lain seharusnya disamakan.
"Terlepas dari dua faktor asumtif ini. Ada diskresi sesuai KUHAP yakni alasan subyektif penyidik yang memang secara normatif diperbolehkan, misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan sebagainya," kata Bambang.
"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi," ucapnya. (*)