Find Us On Social Media :

Viral Ada Pelanggan Atas Nama Ferdy Sambo Pesan Makanan Lewat Ojol, Bikin Sang Driver Auto Ketar-ketir: Harus Nurut Daripada Kena Bunuh

Viral Driver Ojol Dapat Pesanan Makanan Atas Nama Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Grihot.ID - Ferdy Sambo nama yang hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 4 September 2022, apalagi sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Belum lama ini juga viral dimana seorang driver ojek online mengaku mendapat pesanan dari customer bernama Ferdy Sambo.

Dalam unggahan pada akun instagram @lambe_ojol pada Rabu (31/08/2022) menampilkan tangkapan layar aplikasi pemesanan makanan dengan nama customer Ferdy Sambo.

Namun, bukannya senang karena mendapat orderan, melihat nama Sambo, sang pengemudi malah menuliskan komentar yang menohok.

“Pagi pagi udah ketar ketir... Pas ngelihat yg pesan siapa... Terpaksa harus nurut daripada kena bunuh...," tulis komentar di tangkapan layar tersebut.

Pengemudi itu pun langsung mengonfirmasi pesanan yang dibuat customer tersebut.

"Maaf, mau menanyakan catatan pesanan. Kalo jendral yang minta apa boleh buat.

Dari pada kena bunuh. Mati anak ayam," ujarnya kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tes Uji Kebohongan Cari Kebenaran Dugaan Rudapaksa Putri Candrawathi di Magelang, Komnas HAM Sarankan Gunakan Lie Detector untuk Penyidikan, Simak Tiga Sensor Canggihnya Ini

Rupanya, itu bukanlah Ferdy Sambo yang sebenarnya, melainkan pelanggan yang menggunakan nama persis dengan gelarnya di belakang.

Konsumen yang menggunakan nama Sambo itu pun membalasnya dengan gelak tawa.

“Wkwkk kenapa om, itu maksudnya kalau boleh porsi kasih lebih dikit, kalau tak boleh, tak apa,” balas si pelanggan.

“Siap jenderal,” pungkas pengemudi ojol.

Unggahan di media sosial itu pun sontak menuai komentar para netizen.

Mereka pun ikut larut dalam bercandaan yang dilakukan customer dan pengemudi.

“Bolehin aja dah, takut kena tembak,” kata @ugetugets

“Sambo sarjana pendidikan,” komentar @bilal

“Masa jenderal ngemis porsi lebih. Harusnya bayar lebih,” tulis @vikhis

Baca Juga: Selain Tembak Brigadir J, Kini Peran Lain Bharada E Dibeberkan Pengacara: Diduga Isi Magasin Peluru Pistol Ferdy Sambo

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 September 2022, diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Dedi.

Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk 6 tersangka selain Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, BKN Gelar Simulasi CAT untuk Persiapan Seleksi PPPK 2022, Ini Jadwal dan Lokasinya

Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo.

Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan 3 orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.

Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.

(*)