Find Us On Social Media :

Tanyai Responden Vonis Apa yang Pantas untuk Ferdy Sambo, Indikator Politik Indonesia Dapati Jawaban Begini, Nyawa Suami Putri Candrawathi Banyak yang Menyoroti

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadiri kegiatan rekontruksi adegan pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Hukuman mati terhadap dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tak disetujui semua orang.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogot, 6 September 2022, tim dari Amnesty International menolak mentah-mentah hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Menurut mereka, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, dirinya setuju kalau mantan Kadiv Propam itu harus dihukum setimpal dan seadil-adilnya.

"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice. Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," jelasnya dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.

"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.

"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.

"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," lanjut dia.

Baca Juga: Hotman Paris Jujur Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Karena Takut: Saya Sudah Pikir-pikir, akan Terus Bahas Kasus Ini...

Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang.