Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini Bebas Bersyarat Bersama 3 Pejabat Ini

Rabu, 07 September 2022 | 13:00
Dok. MI

Ini sosok suami pertama Pinangki Sirna Malasari yang ditinggal nikah saat sakit parah. Ternyata jadi pejabat di Kejaksaan. Foto sosoknya dicari.

GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bebas pada Selasa (6/9/2022).

Pinangki Sirna Malasari mengenakan pakaian kasual saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Diketahui dari Tribunnews.com, Pinangki Mirna Malasari bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.

Penampilannya cukup berbeda ketika dirinya mengikuti persidangan pada 2020 hingga 2021 silam.

Selama mengikuti persidangan Pinangki Sirna Malasari kerap mengenakan pakaian tertutup.

Ia senantiasa tampil mengenakan hijab dan mengenakan baju gamis.

Tetapi, penampilannya kali ini cukup berbeda.

Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Ia pun terlihat mengenakan celana kulot hitam dan mengenakan masker warna hitam.

Ya, nama Pinangki Sirna Malasari kini kembali menjadi sorotan publik setelah bebas bersyarat.

Diketahui dari TriunSumsel, selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Baca Juga: Padahal Kekayaannya Tembuh Rp 4,5 Triliun Sampai Asetnya Menjamur Dimana-mana, Pengacara Kondang Ini Justru Jiper dengan Wanita Cantik Ini, Hotman Paris Mengaku Kalah Telak dengan Sosok Ini

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Kasus Pinangki

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Saat itu, Djoko statusnya buron.

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Baca Juga: Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunSumsel