Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

Septia Gendis - Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:42
Jaksa Pinangki
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR

Jaksa Pinangki

GridHot.ID - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun.

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Selain itu juga, Ratu Atut Chosiyah merupakan koruptor kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Diketahui dari TribunVideo, saat ini, Ratu Atut Chosiyah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Narapidana Tipikor lainnya yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Bupati Kutei Kertanegara Rita Widyasari dan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani juga mendapat remisi.

Ketiga wanita itu merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang atau Lapas Wanita Tangerang.

Selain itu, ada juga narapidana tipikor yang langsung bebas usai dapat remisi, di antaranya mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mantan anggota DPR itu mendapatkan remisi 5 bulan dan langsung bebas di momen HUT ke-77 RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan bahwa para narapidana tipikor mendapatkan remisi tiga bulan.

"Bu Atut dapat remisi 3 bulan, jaksa Pinangki 3 bulan, rata-rata narapidana korupsi sama dapat 3 bulan," ujarnya saat berada di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8/2022).

Disampaikan Yekti, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 247 narapidana.

Baca Juga: 9 Tahun Kerja dengan Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Mengaku Sering Dimintai Tolong Tukar Uang Dolar Menjadi Rupiah, Ini Imbalannya

Source :TribunJakarta.com TribunVideo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x