Dari jumlah tersebut, para narapidana kasus Tipikor rata-rata mendapatkan remisi.
Menurutnya hal itu lantaran para narapidana telah membayar denda.
"Semuanya dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, buk Atut, Pinangki, Rita semuanya dapat (remisi,-red)," katanya.
Diketahui, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani hukuman di Lapas Wanita Tangerang atas dua kasus tindak pidana korupsi.
Pertama, Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, dengan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Mengutip TribunJakarta, Ratu Atut Chosiyah mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menjalani hukuman sejak 20 Desember 2013.
Ratu Atut Chosiyah beberapa kali mendapatkan remisi dari Kemenkumham dan diperkirakan akan bebas pada tahun 2023, seperti pada momen Idul Fitri 2022, kakak Tubagus Chaeri Wardana itu dapat remisi satu bulan.
Adapun Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus penerimaan suap Rp 7,4 miliar terkait pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana pencucian uang 375.229 Dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Source | : | TribunJakarta.com,TribunVideo |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar