Kurungan 10 Tahun Berubah Jadi 4 Tahun, Eks Jaksa Pinangki Kini Dibebaskan Bersyarat Meski Baru Dua Tahun Dipenjara, Penampilannya Ketika Keluar Lapas Jadi Sorotan

Rabu, 07 September 2022 | 20:13
(Dokumentasi Kemenkumham Banten)

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga eks Jaksa Pinangki

GridHot.ID - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Pinangki Sirna Malasari dinnyatakan bebas bersayarat setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.

Untuk diketahui, Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan bahwa Ditjen Pas telah memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi itu.

"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika saat dihubungi Kompas.com.

Dilansir dari Tribunnews.com, penampilan Pinangki saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022) menjadi sorotan.

Penampilan Pinangki itu cukup berbeda ketika dia mengikuti persidangan pada 2020 higga 2021 lalu.

Selama mengikuti persidangan Pinangki Sirna Malasari kerap mengenakan pakaian tertutup.

Ia senantiasa tampil mengenakan hijab dan mengenakan baju gamis.

Tetapi, penampilannya kali ini cukup berbeda.

Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga: Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

Ia pun terlihat mengenakan celana kulot hitam dan mengenakan masker warna hitam.

Rambutnya pun terlihat dibiarkan terurai dengan alis yang ditebalkan menggunakan pensil alis.

Dokumentasi Kemenkumham Banten/ kompas.com

Penampilan Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima pembebasan bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Terlihat ia berdiri sambil memegang amplop cokelat dan tas hitam dengan kedua tangannya.

Dalam foto tersebut terlihat Pinangki berdiri bareng petugas Lapas dan terpidana wanita lainnyadi antaranya Desi Arryani, Mirawati Basri, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Kembali melansir Kompas.com, Pinangki divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dihukum 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum selama 4 tahun.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Pinangki mulai ditahan pada Agustus 2020.

Baca Juga: Padahal Kekayaannya Tembuh Rp 4,5 Triliun Sampai Asetnya Menjamur Dimana-mana, Pengacara Kondang Ini Justru Jiper dengan Wanita Cantik Ini, Hotman Paris Mengaku Kalah Telak dengan Sosok Ini

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com