GridHot.ID - Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai menjadi sorotan.
Terpidana korupsi itu dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) setelah dua tahun dipenjara
Padahal, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Namu, atas tiga tindak pidana yang dilakukannya, Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.
Pinangki mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum, mendapat potongan hukuman pada pegadilan tingkat dua, dan kini mendapatan bebas bersyarat.
Dituntut ringan
Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman Pinangki.
Menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.
Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dapat potongan hukuman
Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.
Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.
Bebas Bersyarat
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Dilansir dari Antara News, Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham.
"Berakhirnya masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Rika Aprianti pada Selasa (6/9/2022).
Pinangki divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Pinangki diketahui telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.
Pinangki sendiri baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program pimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024. (*)